Wednesday, November 16, 2022

ketentuan penyembelihan hewan di islam

 Ketentuan Penyembelihan Hewan di Islam,                                                                         Petugas memeriksa kesehatan seekor kerbau saat pemeriksaan kondisi hewan kurban yang dijual di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj. Penulis: Abdul Hadi, tirto.id - 8 Feb 2022 10:18 WIB Dibaca Normal 3 menit Berikut ini ketentuan penyembelihan hewan dalam Islam, mulai dari adab, doa, dan tata caranya tirto.id - Hewan ternak merupakan binatang yang halal dikonsumsi umat Islam. Berkaitan dengan hal itu, Islam mengatur mengenai ketentuan menyembelih hewan tersebut sesuai syariat. Lantas, apa doa, adab, dan tata cara penyembelihannya agar daging hewan berkah dan pengonsumsinya menuai pahala di sisi Allah SWT? Secara umum, ajaran Islam menyatakan bahwa setiap hewan yang dikonsumsi (kecuali ikan dan belalang) harus disembelih dengan baik dan benar. Binatang ternak yang tidak disembelih sesuai syariat atau tidak disebut nama Allah saat disembelih terlarang dikonsumsi. Hal itu tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 121: "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan ... " (QS. Al-An'am: [6]: 121). Menyembelih hewan yang benar adalah dengan memutuskan saluran napas dan saluran makanan beserta urat nadi pada leher hewan dengan senjata tajam, selain gigi atau tulang. Penyembelihan hewan dapat dilakukan dengan dua cara: tradisional atau mekanik (modern). Penyembelihan tradisional adalah menggunakan cara sederhana, misalnya pisau atau parang tajam. Sementara itu, penyembelihan secara mekanik adalah menggunakan mesin pemotong hewan. Biasanya, penyembelihan mekanik atau modern dilakukan di pabrik atau usaha peternakan besar untuk mempersingkat waktu. Bagaimanapun tata cara penyembelihannya, ketentuannya harus sesuai syariat Islam agar daging binatang ternak itu halal dikonsumsi. Dalam Islam, ketentuan menyembelih hewan terbagi menjadi empat, yakni ketentuan orang yang menyembelih, ketentuan hewan yang akan disembelih, ketentuan alat yang digunakan untuk menyembelih, dan tata cara saat penyembelihan tersebut. Baca juga: Cara Menyembelih Ayam agar Halal untuk Dikonsumsi Menurut Islam Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa A. Ketentuan Orang yang Menyembelih Hewan Berikut ini sejumlah ketentuan bagi penyembelih hewan yang harus terpenuhi: 1. Penyembelih beragama Islam atau ahli kitab Penyembelih hewan harus beragama Islam atau ahli kitab. Dalam hal ini, ahli kitab yang dimaksud adalah orang-orang beragama Nasrani (Kristen dan Protestan) serta Yahudi. Selain dari ahli kitab, penganut agama lainnya tidak halal dimakan sembelihan mereka. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 5: "Makanan [sembelihan] Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka," (QS. Al-Maidah [5]:5) 2. Penyembelih adalah orang yang berakal Orang yang menyembelih hewan tersebut dalam kondisi berakal, tidak gila, mabuk, atau dalam keadaan lingling. 3. Penyembelih adalah orang yang sudah balig atau tamyiz Orang yang menyembelih hewan adalah sosok yang sudah bisa membedakan hal baik dan buruk atau tamyiz. Alangkah lebih baik lagi, ia sudah balig. 4. Penyembelih harus menyembelih dengan sengaja Sosok penyembelih melakukan sembelihan dengan sengaja, bukan dalam keadaan mabuk atau kondisi terpaksa. 5. Penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-An'am ayat 121 di atas, penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih. Untuk kesempurnaan penyembelihan, ia dianjurkan membaca doa menyembelih hewan sebagai berikut: بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ Bacaan latinnya: "Bismillahi wallahu akbar" Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar,” (HR. Muslim) B. Ketentuan Hewan yang Disembelih Ketentuan hewan yang disembelih haruslah dalam keadaan hidup, serta hewan itu tergolong hewan yang halal dikonsumsi. 1. Hewan dalam keadaan masih hidup Hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai. Jika seseorang menemukan hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh hewan lain atau yang diserang hewan buas, tetapi hewan tersebut belum mati, dianjurkan untuk segera menyembelihnya sehingga hewan tersebut hukumnya halal dimakan. "Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam hewan buas, kecuali yang sempat kamu sembelih," (QS. Al-Māidah [5]:3). 2. Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal Hewan yang akan disembelih harus hewan yang masuk kategori hewan halal, baik dari segi zatnya (bukan anjing, babi, dan sebagainya) atau cara memperolehnya (bukan hasil curian atau taruhan judi). Dalam hal ini, apabila hewan itu adalah hewan haram, meskipun sudah mengikuti tata cara penyembelihan yang benar tetap haram dikonsumsi. C. Ketentuan Alat yang Digunakan Menyembelih Ketentuan selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah alat-alat yang akan digunakan menyembelih. Setidaknya, alat yang dipakai menyembelih hewan ternak mesti dalam kondisi tajam dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. 1. Alat tajam dan dapat melukai Alat yang tajam dimaksudkan agar hewan tidak terlalu tersiksa dan memudahkannya untuk mati. Islam mengajarkan agar kita memperlakukan hewan dengan baik, termasuk ketika menyembelihnya. Alat yang tajam biasanya terbuat dari besi, baja, bambu, atau alat apa pun yang bisa ditajamkan, kecuali tulang, kuku, atau gigi. 2. Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi Alat yang digunakan menyembelih tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. Hal itu tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Raft’ bin Khadis bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah SWT ketika menyembelihnya, dibolehkan untuk dikonsumsi, dengan ketentuan alat yang digunakan bukan gigi dan kuku," (H.R. Bukhari). D. Ketentuan Proses Menyembelih Yang patut diperhatikan dalam proses penyembelihan adalah hal-hal yang disunahkan dan dimakruhkan selama menyembelih hewan ternak. Selain itu, agar proses penyembelihan menjadi sah, ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut. Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan. Ketika menyembelih, pastikan sudah memotong dan memutuskan tenggorokan (saluran pernafasan), saluran makanan, dan dua urat leher yang ada di tenggorokan. Selanjutnya, ada juga beberapa sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu: Mengasah alat menyembelih setajam mungkin. Hewan yang disembelih diihadapkan ke kiblat, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya. Menyembelih pada bagian pangkal leher hewan. Hal itu dimaksudkan agar mempercepat proses kematian binatang yang disembelih. Mempercepat proses penyembelihan agar hewan tidak tersiksa. Sementara itu, hal-hal yang dimakruhkan dalam proses penyembelihan adalah sebagai berikut: Menyembelih dengan alat tumpul. Memukul hewan sebelum disembelih. Mulai menyembelih dari bagian belakang leher. Memutuskan leher hewan atau mengulitinya sebelum benar-benar mati. Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Ternak Berikut ini adab-adab dan tata cara menyembelih hewan sesuai syariat Islam: Menyiapkan lubang penampung darah. Hewan yang akan disembelih sebaiknya dihadapkan kiblat. Posisikan lambung kiri hewan berada di bawah. Pegang kaki hewan kuat-kuat atau diikat. Kepala hewan, khususnya bagian leher diarahkan tempat penampung darah yang sudah disiapkan. Berniat menyembelih dan membaca basmalah dan takbir (doa menyembelih hewan di atas). Mulai menyembelih hewan sampai tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya terputus. Adab dan tata cara pembelihan hewan di atas berdasarkan hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik: "Nabi SAW berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut," (H.R. Bukhari).


0 comments:

Post a Comment