Bentuk dan prinsip keunggulan negara Republik Indonesia.
Indonesia memiliki kedaulatan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Setiap negara memiliki Kepemilikan. Kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah" yang berarti kekuasaan tertinggi. Sementara yang dimaksud dengan kepemilikan negara adalah kekuasaan tertinggi dalam negara yang bukan berasal dari kekuasaan lain.
Mengutip laman Universitas Negeri Malang, kepemilikan properti yaitu ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam yaitu Kepemilikan negara untuk mengatur semua kepentingan rakyatnya yang tidak disertai campur tangan orang lain.
Kedaulatan ke luar yakni Kepemilikan negara untuk melakukan hubungan atau kerja sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.
Kedaulatan ke dalam negara Indonesia tampak pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat tujuan negara.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX (Kemdikbud 2018) disebutkan, kepemilikan rakat tersebut ditegaskan dalam kalimat pada alinea keempat:
”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
Pewujudan Kedudukan rakyat lainnya dapat dilihat pula dalam batang tubuh UUD 1945 1 ayat (2). Dalam ayat tersebut ditegaskan.
Infografik SC Kedaulatan Indonesia
”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Dasar”. Sejak saat itu, UUD 1945 menentukan bagian mana dari kepemilikan rakyat yang pelaksanaannya diberikan pada badan/lembaga menurut UUD dengan pengawasan rakyat.
UUD 1945 turut mengatur wewenang, tugas, dan fungsi badan/lembaga penyelenggara tersebut. sementara bagi rakyat, mereka melakukan pengawasan, baik langsung atau tidak langsung, lewat lembaa yang dipilih atau dibentuk sesuat amanah rakyat.
Kedaulatan negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar dan rujukan utama untuk memastikan kepemilikan rakyat. Di dalamnya secara ikut mengatur dan membagi-bagikan Kepemilikan rakyat untuk rakyat atau pun badan/lembaga yang ikut menjadi bagian dari kepemilikan.
Prinsip-prinsip Kepemilikan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah:
1. Negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD.
Prinsip-prinsip dalam rakyat memiliki kesamaan dengan makna demokrasi. Dalam konsep demokrasi yang disodorkan Abraham Lincoln, pemerintahan adalah dari rakyat, oleh rakat, dan untuk rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan dalam mengatur pemerintahan, yang menguasai makna rakyat.
0 comments:
Post a Comment