A. Isi Alinea Pembukaan UUD1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dari penjajah yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Dalam bagian Pembukaan Undang-Undang inilah dasar negara Republik Indonesia juga tercantum. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai norma dasar negara, maka di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila sebagai nilai-nilai yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, segala penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara harus sesuai dengan nilai-nilai dasar tersebut. Selain dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum tujuan negara Republik Indonesia yaitu menyatakan bangsa Indonesia dan seluruh tumpahan darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan mewujudkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial . Dengan demikian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm), Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain merupakan suasana kerohanian dari Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan pangkal sumber penjabaran normatif dari pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif lainnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi pokok-pokok pikiran yang mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma dasar yang memberikan arah serta dasar-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara.
Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran dan kaedah negara fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, di samping itu berisi pernyataan kemerdekaan . Oleh karena isinya yang sangat esensial inilah maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cita hukum Indonesia (AW. Wijaya, 1991:62).
0 comments:
Post a Comment