Sunday, November 13, 2022

kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka

  Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila memuat pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Keterbukaan Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila dapat berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini untuk menyatakan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.


Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:


nasional yang dinamis;

larangan untuk memasukkan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme;

mencegah berkembangnya paham liberal;

larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat;

pembuatan norma yang harus melalui kesepakatan.

Berdasarkan latar belakang, ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.

1. Nilai Dasar

Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat naik dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut, bersifat universal di dalamnya yang terkandung cita-cita, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini tetap dan melekat pada hidup negara. Nilai dasar Pancasila selanjutnya-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut adalah sebagai berikut. 

Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai makhluk pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius atau bangsa yang memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemelukan salah satu agama yang diakui negara atau aliran aliran kepercayaan tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri saling hidup membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap kekeluargaan dan tolong menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras, antargolongan, maupun antarbangsa.

Nilai persatuan dalam Pancasila diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara, berlaku peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu setiap warga negara melihat untuk membutakannya sebagai wujud rasa cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya.

Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan hubungan sebagai pemegang kekuasaan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara, untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dengan berusaha dan keras, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil, serta menghargai karya orang lain.

Nilai instrumental, ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi pancasila berupa peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai pancasila.

Nilai praksis, merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran nilai-nilai Pancasila terus berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, sehingga Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.


Suatu ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus dapat direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi. Adapun dimensi ketiga Pancasila tersebut, diantaranya sebagai berikut.



1. Dimenasi Idealisme 

Dimensi ini adalah bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. 


2. Dimensi normatif

Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, perlu dan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). 


3. Dimensi realitas

Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat

0 comments:

Post a Comment